Panther Tertangkap Bawa 540 Liter Solar Subsidi, Sopir Telepon Seseorang, Pidananya Ngeri..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Risman Nainggolan diringkus polisi di jalan Parapat, ketika hendak pulang ke kampung halaman Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. Selain Risman, mobil Isuzu Panther bermuatan 540 liter solar bersubsidi turut diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.

Bagi Anda Pedagang Minyak Eceran, Harus Tahu Ini!

Untuk diketahui publik bahwa bagi siapa pun termasuk para pedagang kecil-kecil, sama sekali tidak diperkenankan melakukan aktivitas niaga dengan menjual minyak eceran tanpa izin.

Ancaman hukumannya, berat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23, berbunyi;

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:

a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
3. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.

Mobil Isuzu Panther bermuatan 540 liter solar bersubsidi milik Risman Nainggolan diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.

Kemudian pada Pasal 53, disebutkan setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

BacaPertalite Dikira Air, Disiram ke Tikar, Api Mengganas Melalap Rumah di Saribudolok

BacaAntisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Energi, Ini ‘Titah’ Luhut ke Gubernur, Bupati, Walikota..

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: