Saat Majikan Pergi ke Parluasan, Rumah Diacak-acak, Vario dan Jam Tangan Mewah Diembat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wahyu Hatorangan Manalu, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas perkara pencurian di rumah majikan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar meringkus Wahyu Hatorangan Manalu, remaja asal Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Polisi meringkus pemuda 18 tahun tersebut atas kasus pencurian di rumah majikannya Desmon Romulus P Rajagukguk, warga Komplek Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Wahyu sudah bekerja di rumah Desmon sejak Maret 2022.

Enam bulan berlalu, tepatnya Jumat (9/9/2022), subuh sekira pukul 04.00 WIB, Wahyu melancarkan aksinya.

Saat itu, Wahyu berpura-pura sakit perut ketika Desmon dan istrinya Fronika Samosir mengajaknya berbelanja ke Pasar Dwikora atau Parluasan Siantar.

Wahyu menyarankan agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut berangkat terlebih dahulu dan dia akan menyusul ke Parluasan.

Namun, hingga pukul 05.00 WIB, Wahyu tidak kunjung datang. Desmon dan Fronika pun curiga.

Lalu, mereka kemudian pulang ke rumah.

BacaTiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

BacaKotak Infaq Masjid di Siantar Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Tiba di rumah, persis sekira pukul 05.30 WIB, pasutri itu tidak lagi mendapati Wahyu di sana. Ironinya, seisi rumah dalam kondisi berantakan.

Pasutri itu pun mengecek barang-barang di rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Dijemput Paksa dari Kabupaten Batubara

Share this: