Saat Majikan Pergi ke Parluasan, Rumah Diacak-acak, Vario dan Jam Tangan Mewah Diembat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wahyu Hatorangan Manalu, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas perkara pencurian di rumah majikan.

Dijemput Paksa dari Kabupaten Batubara

Ternyata, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 4172 WAG, 2 unit jam tangan merk Alexandre Christie dan 1 BPKB mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi BK 9035 WO sudah hilang.

Selain itu, Wahyu juga sudah membawa barang-barang miliknya, seperti pakaian, miliknya dari rumah Desmon.

Atas kejadian itu, pasutri itu kemudian melaporkan Wahyu ke Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Wahyu dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada Minggu (11/9/2022) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 4172 WAG, 2 jam tangan merk Alexandre Christie, dan 1 jaket warna kuning hitam yang dipakai Wahyu saat melakukan pencurian.

BacaBanyak Orang Kehilangan Ayam di Marihat, Ternyata Ini Pelakunya

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

“Tersangka Wahyu Hatorangan Manalu sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: