Belasan Tahun Berlalu PTPN III Baru Datang, Lahan Terlanjur Diusahai Warga
- Rabu, 21 Sep 2022 - 22:19 WIB
- dibaca 602 kali
Kapolres Siantar AKBP Fernando saat membuka rakor, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Forkopimda untuk menindaklanjuti HGU 01/Pematang Siantar. Dia mengatakan, pihaknya harus melakukan upaya yang bertujuan agar permasalahan bisa diselesaikan secara tuntas terkait HGU Noor 01/Pematang Siantar.
“Jangan sampai seluruh permasalahan muncul bersamaan di Kota Pematang Siantar,” kata Fernando.
Menurut Fernando, sudah banyak upaya dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah sebelumnya. Sebab permasalahan sudah bergulir sejak di masa kepemimpinan kapolres sebelumnya.
“Bulan Mei, saya mendapat surat meminta bantuan pengamanan kegiatan penanaman kembali/okupasi di wilayah PTPN III Bah Sorma, dan pihak PTPN sudah menyiapkan 400 anggota dari PTPN III,” ungkap Fernando.
PTPN III Kebun Bangun lanjut kapolres, sudah memiliki dasar hukum berdasarkan HGU aktif. Oleh sebab itu, dia memohon kerja sama semua pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu. Berharap agar satu visi dan misi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematang Siantar.
“Ini aset negara yang harus kita jaga dan selamatkan bersama. Masyarakat penggarap tidak mempunyai dasar untuk tinggal di sana,” kata Fernando.
Untuk itu, menurut kapolres, harus dipersiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan. Dan, dia sendiri menegaskan akan memegang aturan dan peraturan yang benar atas permasalahan itu.
Baca: Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat
Baca: PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar
Sementara, Kepala Kantor BPN Sarwin menyampaikan, secara umum uraian Kapolres Pematang Siantar sudah lengkap legal formalnya.
“Kami siap mempertanggungjawabkan terkait keabsahan HGU Nomor 01/Pematang Siantar,” imbuh Sarwin.