Bisnis Narkoba Terungkap, Dua Pemuda Ditangkap di Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Boby Ramadhani dan Fachri Ramadona, dua tersangka pengedar narkoba diamankan di Ruang Tahanan Polres Siantar.

Gerebek Narkoba di Kelurahan Pardomuan Siantar Timur

Selanjutnya, Senin malam sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Fachri dari pinggir Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Dari Fachri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 0,63 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp500 ribu.

Fachri pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I. Sama halnya dengan A, polisi juga belum berhasil meringkus I.

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Polres Siantar Diringkus, 4,50 Gram Sabu Disita

BacaBisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: