Bisnis Narkoba Terungkap, Dua Pemuda Ditangkap di Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Boby Ramadhani dan Fachri Ramadona, dua tersangka pengedar narkoba diamankan di Ruang Tahanan Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pelaku peredaran narkoba ditangkap di Kota Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung dalam dua hari, Minggu (2/10/2022) dan Senin (3/10/2022).

Kedua tersangka yakni Boby Ramadhani (21), warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan Fachri Ramadona (29), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus Boby dari salah satu rumah kosong di Jalan Darussalam, Lorong 20, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu sekira pukul 00.30 WIB.

Ketika polisi datang, Boby sedang duduk di cakruk yang ada di depan rumah kosong tersebut. Melihat kedatangan polisi, Boby berupaya melarikan diri ke belakang rumah.

Polisi yang melihat itu langsung mengejarnya. Hingga akhirnya, Boby berhasil ditangkap dari pinggir sungai di belakang rumah kosong tersebut.

Setelah ditangkap, Boby dibawa kembali ke cakruk itu.

Dari cakruk tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket ganja seberat 29,66 gram.

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

BacaPria asal Simalungun Bisnis Sabu di Siantar, Ditangkap dari Purnama Raya

Boby mengaku, ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus A.

Halaman Selanjutnya >>>

Gerebek Narkoba di Kelurahan Pardomuan Siantar Timur

Share this: