SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Apriadi Harahap, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Minggu (16/10/2022) malam.
Pria 38 tahun itu ditetapkan tersangka kasus jambret di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Dosma Showroom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Apriadi menjambret handphone merk realme C11 milik Ricky Taiger Butarbutar (27), warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Sebelum kejadian, Ricky bersama anaknya Yessy Cantika Butarbutar sedang berkendara dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja.
Tiba di lokasi kejadian, Apriadi datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah belakang dan langsung menjambret handphone yang dipegang Ricky.
Namun, saat penjambretan terjadi, sepeda motor Ricky dan Apriadi saling bersenggolan. Mereka pun jatuh dari sepeda motor masing-masing.
Setelah terjatuh, Apriadi mencoba melarikan diri. Namun, Ricky mengejar dan berhasil menangkapnya.
Baca: Keberanian Masrifa, Siswi MAN Siantar, Kejar Pelaku Jambret Hingga Tertangkap
Baca: Supir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi
Setelah ditangkap, Apriadi mengaku sebagai anggota polisi dan sempat memukul Ricky sebanyak tiga kali.
Melihat keributan itu, warga sekitar langsung berdatangan dan menangkap Apriadi. Selanjutnya, warga menyerahkan Apriadi ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli Damanik membenarkan kejadian tersebut.
Baca: Digebuk Rame-rame, Ditelanjangi, Diserahkan ke Polisi
Baca: Pura-pura Beli, Dua Remaja Ini Rampas Handphone Pedagang Buah
Herli menuturkan, dalam kasus tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor polisi dan 1 unit handphone merk Realme C11.
“Tersangka Apriadi Harahap sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Herli.