Seorang Residivis di Jalan Melati Siantar Barat Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
- Minggu, 27 Nov 2022 - 22:01 WIB
- dibaca 825 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana tidak serta merta membuat Rahmat Hamdani lekas bertaubat. Pria 40 tahun itu justru kembali melakukan kejahatan dengan menekuni bisnis gelap narkotika.
Polisi yang menerima bocoran warga, lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar mengepung kediaman Rahmat yang ada di Jalan Melati Nomor 21-Belakang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Selasa 22 November 2022, dini hari.
Dini hari itu pukul 02.30 WIB, petugas merangsek masuk rumah yang dicurigai dan menemukan Rahmat sedang berada di kamar. Petugas pun melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong celana Rahmat.
Atas barang bukti itu, petugas menyita 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Realme, dan uang tunai sebesar Rp120 ribu milik Rahmat.
Baca: Bawa Tas Ransel Berisi Narkoba, Ditangkap di Jembatan Kembar SM Raja
Baca: Tiga Residivis Narkoba Beraksi, Rumah Kosong di Siantar Timur Dibobol
Tak sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak kacamata berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Juga diamankan 1 buah buku catatan merk standard. Adapun berat kotor barang bukti sabu yang disita sebanyak 0,83 gram.
Kepada petugas, Rahmat mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Sementara, D masih dalam pengejaran petugas.
Baca: Tidak Sopir Lagi, Pulang Kampung ke Sinaksak Jual Narkoba
Baca: Tepergok Mencuri Besi di Gudang Jalan Medan Siantar, Pelaku Ternyata Seorang Sopir
Selanjutnya, tersangka Rahmat berikut dengan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.