Benteng Siantar

Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar

Kajari Siantar Jurist Precisely menetapkan tiga orang tersangka korupsi pada proyek gorong-gorong galvanis yang mangkrak di Outer Ringroad Siantar, Selasa (29/11/2022).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pembangunan gorong-gorong galvanis di jalan lingkar luar atau outer ringroad, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Ketiga tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jhonson Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Pramudya Panjaitan, dan Kontraktor PT Surya Anugrah Multi Karya (PT SAMK) Berman Simanjuntak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Jurist Precisely menjelaskan, pada 15 November 2022, pihaknya telah menetapkan tersangka berkaitan dengan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir, dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 outer ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Jurist melanjutkan, pengerjaan proyek tersebut merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.

BacaGorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk, Titah Kadis PUPR ke PPK: Suruh Kontraktor Perbaiki

BacaGorong-Gorong ‘Raksasa’ Ambruk di Ring Road Siantar, Jaksa Periksa PPK dan Pokja

Masih kata Jurist, dari masa penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah memeriksa 37 orang saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli.

“Nilai anggaran proyek sebesar Rp9,985 miliar dari APBD Kota Siantar Tahun 2018. Seiring dengan penetapan tersangka, kita akan fokus kepada peran satu per satu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan, padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” ujar Jurist, Selasa (29/11/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Pramudya dan Berman Belum Ditahan, Jhonson Tambunan di Lapas

Pramudya dan Berman Belum Ditahan, Jhonson Tambunan di Lapas

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak masih bebas berkeliaran. Sebab, keduanya tidak dikenakan penahanan oleh jaksa penyidik.

Soal itu, Jurist menjelaskan bahwa untuk penahanan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, ancamannya 20 tahun, dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun.

“Di sini, tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelahaan tim,” dalih Jurist.

Jurist menambahkan, hal yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka berhubungan dengan kualitas dan volume pekerjaan.

BacaPelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung

BacaSiapa Koruptor di Balik Gorong-Gorong Raksasa yang Ambruk? Jaksa Periksa Hefriansyah

Diketahui, saat ini, Jhonson Tambunan masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar. Jhonson terbukti korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tozai.

Halaman Sebelumnya <<<