Terjaring Razia Gabungan di Siantar, Pengedar Ini Kedapatan Simpan 43 Paket Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rianto Tambunan, tersangka pengedar sabu terjaring razia dari salah satu warung di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas gabungan menggelar razia di salah satu warung Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (14/12/2022) sore.

Razia yang melibatkan personel Polres Siantar, TNI, Satpol PP, BNN, Lurah Bantan, dan RT setempat tersebut berkaitan dengan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Dalam razia itu, polisi menemukan empat orang pria di warung tersebut. Keempatnya yakni Rianto Tambunan (34), warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Imron Siagian (30), warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Lalu, Supriadi (30), warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Al Mustaqim (27), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah mengamankan keempat orang itu, polisi pun melakukan penggeledahan dan tes urine.

Hasilnya, dari Rianto ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 43 plastik klip berisi sabu. Kotak rokok tersebut diletakkan Rianto di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan.

BacaBaru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba

BacaPengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita

Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp216 ribu milik Rianto juga disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, hasil tes urine yakni keempat pria tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Halaman Selanjutnya >>>

Tiga Orang Lainnya.. ‘Lepas’

Share this: