SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas gabungan menggelar razia di salah satu warung Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (14/12/2022) sore.
Razia yang melibatkan personel Polres Siantar, TNI, Satpol PP, BNN, Lurah Bantan, dan RT setempat tersebut berkaitan dengan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Dalam razia itu, polisi menemukan empat orang pria di warung tersebut. Keempatnya yakni Rianto Tambunan (34), warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Imron Siagian (30), warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Lalu, Supriadi (30), warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Al Mustaqim (27), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah mengamankan keempat orang itu, polisi pun melakukan penggeledahan dan tes urine.
Hasilnya, dari Rianto ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 43 plastik klip berisi sabu. Kotak rokok tersebut diletakkan Rianto di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan.
Baca: Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita
Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp216 ribu milik Rianto juga disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, hasil tes urine yakni keempat pria tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
Rusdi menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Rianto Tambunan. Sebab, ditemukan barang bukti 43 paket sabu.
“Tersangka Rianto Tambunan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.
Baca: Terjaring dari Kos-kosan Jalan Kartini Siantar, Empat Pemuda Positif Narkoba
Baca: Polisi Datang, Napi Kaget, Lalu Teriak dan Nyaris Rusuh, Rencana Razia Narkoba Batal
Sementara, untuk tiga orang lainnya Imron Siagian, Supriadi, dan Al Mustaqim diserahkan ke BNN Siantar untuk dilakukan asesmen medis.