Tempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar
- Minggu, 18 Des 2022 - 21:31 WIB
- dibaca 1.912 kali
Atas laporan pengaduan korban, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur melakukan penyelidikan. Dan, dari penyelidikan diketahui jika pelaku pencurian tersebut adalah Fransisco Hutajulu alias Kobe.
Dua hari kemudian, Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 05.30 WIB, pihak Polsek Siantar Timur mendapat informasi kalau sepeda motor Yamaha NMax milik korban yang hilang itu dititipkan oleh pelaku kepada seorang laki-laki bernama Agri Vari Alfaren Hutauruk, di Jalan Sisingamangraja, Nomor 116 L, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengamankan sepedamotor tersebut dari tangan Agri Hutauruk dan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Siantar Timur.
Kemudian, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fransisco Hutajulu alias Kobe di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, Jumat 16 Desember 2022, sore sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Fransisco diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Baca: Curi Sepeda Motor di Jalan Cokro Siantar, Ditangkap dari Beringin Simalungun
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP B Manurung membenarkan penangkapan itu. Kini, Fransisco Hutajulu alias Kobe, yang diketahui merupakan warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sementara, rekan Fransisco Hutajulu alias Kobe dalam melakukan aksi itu masih dalam pengejaran petugas.