Curi Sepeda Motor di Jalan Cokro Siantar, Ditangkap dari Beringin Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Syafii alias Fii, tersangka pencurian sepeda motor diamankan di Mapolsek Siantar Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (7/9/2022) malam.

Pelaku Syafii alias Fii (27), warga Simpang Silalahi, Jalan Kauman, Dusun I, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian tersebut berlangsung pada 1 September 2022.

Pada malam kejadian, Syafii mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor BK 2951 VAX milik Hendri Suheri Batubara (34), saat terparkir di depan rumah, Jalan Cokro, Gang Waja, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah kejadian, Hendri pun melapor ke Polsek Siantar Utara. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

BacaDua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur

BacaCuri Sepeda Motor di Siantar, Dijual ke Medan, Uangnya Dipakai Booking Perempuan

Hingga akhirnya, polisi meringkus Syafii dari Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sepeda motor curian itu pun disita dari Syafii.

Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli Damanik membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

BacaMalam Natal, Dua Pemuda Curi Sepeda Motor di GKPS Tiga Runggu

BacaAksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya

Herli mengatakan, Syafii sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian tersebut.

“Tersangka Syafii alias Fii sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Herli.

Share this: