SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pengedar ganja di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Tersangkanya Ramli Sibuea (61).
Dari informasi diperoleh Redaksi BENTENG SIANTAR, Senin (23/1/2023), penangkapan terhadap Ramli Sibuea berawal dari informasi warga yang menyebutkan jika di salahsatu warung, Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas informasi itu, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui jika pelakunya adalah Ramli Sibuea.
Lalu, petugas mendatangi kediaman Ramli Sibuea, di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, dan langsung mengamankannya, Jumat 20 Januari 2023, siang sekira pukul 14.30 WIB.
Baca: Sindikat Pengedar Ganja Siantar Diringkus, Tidak Disangka ‘Bosnya’ Ibu-Ibu, Masih Muda
Baca: Rumah di Siantar Timur Digerebek, Pengedar Ganja Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, Ramli tidak bisa mengelak. Petugas pun menemukan barang bukti ganja miliknya di balik pintu ruangan kamar. Dari sana, petugas mengamankan 1 buah tas sandang warna coklat berisi 61 paket ganja dan 1 bungkus plastik klip.
Lalu ditemukan juga 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gunting, dan 3 lembar potongan kertas nasi warna coklat, dan uang sebesar Rp20 ribu. Total barang bukti ganja sebesar 57,90 gram.
Kepada petugas, Ramli mengaku ganja itu diperoleh dari seseorang bermarga T. Namun, seseorang yang dimaksud Ramli masih dalam pengejaran petugas.
Baca: Dalam Sehari, Dua Pengedar Ganja di Siantar Utara Terciduk
Baca: Rumah Digerebek, Pengedar Ganja di Siantar Martoba Tak Berkutik
Sementara, Ramli Sibuea berikut dengan seluruh barang bukti narkotika miliknya diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.