Rumah di Siantar Timur Digerebek, Pengedar Ganja Ditangkap

Share this:
BMG
Fahri, tersangka pengedar ganja ditangkap dari rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Fahri, tersangka pengedar ganja.

Polisi meringkus pemuda 23 tahun itu dari rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (5/2/2022) dini hari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menggerebek rumah Fahri setelah mendapatkan informasi soal bisnis peredaran ganja di sana.

Saat polisi masuk ke rumah, Fahri sedang berada di kamar. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaDari Tanjung Pinggir Lanjut ke Bane, Dua Pengedar Ditangkap, Ada Sabu dan Ganja

BacaPengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Dari rumah Fahri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna putih berisi 17 paket ganja seberat 21,25 gram, 1 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Fahri mengaku, ganja miliknya itu dibeli dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.

BacaPengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita

BacaSiapa Pemasok 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu ke Lapas Siantar? Simak Penjelasan Kalapas!

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Fahri sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: