Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Keberadaan tiang jaringan internet menjamur di sejumlah lokasi Kota Pematang Siantar.

PUTR Siantar: Tanpa Rekomendasi, Pendirian Tiang Jaringan Internet Harus Dihentikan

Pendirian tiang jaringan internet tersebut masih berlanjut di Kota Pematang Siantar. Dari pantauan BENTENG SIANTAR, Rabu (25/1/2023), aktivitas pendirian tiang dan pemasangan kabel fiber optik sedang berlangsung di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Sementara, menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk, keberadaan tiang-tiang jaringan internet tersebut belum ada satu pun yang berizin.

Meski demikian, Risfani Sidauruk menyarankan wartawan agar konfirmasi langsung ke Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematang Siantar.

“Cek saja ke PUTR, supaya jangan salah informasi,” tandas Risfani Sidauruk.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng menegaskan, tidak ada mengeluarkan rekomendasi pemasangan kabel pada Tahun 2023, termasuk aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang sedang berlangsung di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaBupati Simalungun Rombak ‘Kabinet’, Resman dan Wasin Balik jadi Kadis, Ruslan dan SML Digeser ke Staf Ahli

BacaRumah Retak di Samping Pabrik Plastik Tomuan Siantar, Warga Boleh Lapor ke BLH

Dia mengatakan, akan menyurati operator provider jaringan internet tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur.

“Kita akan menyurati supaya dihentikan pendirian tiang jaringan internet tersebut karena tidak ada rekomendasi izin dari PUTR,” tegas pria yang akrab disapa Musa itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Perda Belum Ada, Padahal Potensi Besar

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: