Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Keberadaan tiang jaringan internet menjamur di sejumlah lokasi Kota Pematang Siantar.

Perda Belum Ada, Padahal Potensi Besar

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi menyadari kurangnya pengawasan terhadap pendirian tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Hal itu dikarenakan operator-operator provider jaringan internet sering kali memasang tiang jaringan internet secara diam-diam, dan dilakukan pada malam hari.

Kendala lain, dikarenakan kekosongan peraturan daerah (perda) yang mengatur tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Sehingga, akibat tidak adanya perda, Pemko Siantar tidak memeroleh output maupun outcome atas keberadaan tiang jaringan tersebut.

“Padahal, potensinya besar. Bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Musa.

Dampak lain karena ketiadaan perda, pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap operator-operator provider jaringan internet yang menemukan keberadaan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik secara serampangan.

BacaManager PTPN IV Unit Marihat Berdalih Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Bertahap

Baca‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar

Sementara, langkah yang mereka lakukan selama ini, hanya menyurati operator-operator provider jaringan internet agar memperhatikan penempatan tiang jaringan dan pemasangan kabel tidak dilakukan serampangan.

Halaman Selanjutnya >>>

Ketentuan Wajib Dipatuhi Pemilik Provider

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: