SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Baktiar Napang Siburian, seorang pengedar sabu.
Polisi menangkap pria 47 tahun tersebut dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (22/1/2023), malam sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Baktiar yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja.
Saat ditangkap, pria asal Jalan Saribudolok, Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tersebut sedang berdiri di pinggir jalan.
Dari Baktiar, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu seberat 4,90 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Baca: Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar
Kepada polisi, Baktiar mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C, warga Kota Medan.
Meski Baktiar sudah mengaku, namun polisi belum berhasil menangkap C.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Baktiar Napang Siburian sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.