Tak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet
- Selasa, 31 Jan 2023 - 22:21 WIB
- dibaca 280 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban tiang jaringan internet tidak berizin, Selasa (31/1/2023). Sebanyak delapan tiang jaringan milik provider internet diamankan ke Kantor Satpol PP Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ke-8 tiang jaringan internet itu dicopot dari dua lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar. Sebanyak 7 tiang dari Jalan Mataram, dan 1 tiang dari Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengingatkan supaya pemilik tiang jaringan terlebih dahulu membawa/menunjukkan izin pendirian tiang jaringan ke Satpol PP.
“Namun, pemilik tiang jaringan tidak dapat menunjukkan izin pemasangan. Sehingga dilakukan penertiban,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu, kepada BENTENG SIANTAR.
Baca: Dugaan Gas Elpiji Oplosan di Jalan Kartini Siantar
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Di lain pihak, lanjut Raja bahwa dari penuturan pejabat terkait dari instansi berwenang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, melalui media online BENTENG SIANTAR, bahwa pada 2023 ini belum ada mengeluarkan rekomendasi pemasangan/pendirian tiang jaringan di wilayah Kota Pematang Siantar.
Selengkapnya, baca di sini: PUTR Siantar: Tanpa Rekomendasi, Pendirian Tiang Jaringan Internet Harus Dihentikan
Selain melakukan penertiban, Raja mengatakan, telah menyurati pihak provider agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang jaringan, sebelum memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar.