Tak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Personel Satpol PP melakukan penertiban tiang jaringan internet (kiri) dari Jalan Mataram dan Jalan Wahidin, Kota Pematang Siantar, Selasa (31/1/2023). Kanan: Sebanyak 8 tiang jaringan internet diamankan di Kantor Satpol PP Siantar.

Kasatpol PP Siantar: Pemasangan Tiang Jaringan Melanggar..

Kepala Satpol PP Siantar, Drs Robert Samosir, menuturkan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemberitaan di media online serta hasil pemeriksaan lapangan terkait berdirinya tiang jaringan internet fiber optik yang berlokasi di Jalan Mataram, Jalan Tanah Jawa dan Jalan DR Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, lanjut Robert, pemasangan tiang jaringan internet tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum, pada Pasal 7 ayat 16; “Setiap orang atau badan hukum dilarang memasang rel-rel, pipa-pipa, dan lain-lain yang sejenis dengan itu di atas atau di bawah jalan-jalan umum dengan tidak seizin kepala daerah.

BacaBisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin

Baca‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar

Sekaitan hal tersebut, Robert dalam suratnya Nomor: 300/0138/Satpol/I/2023, meminta pimpinan PT Argatek Torsada Guna, agar memberhentikan pendirian tiang jaringan sebelum memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kota  Siantar, melalui Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: