SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik tiang jaringan internet yang melakukan pemasangan kabel fiber optik di Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, diminta agar segera menunjukkan dokumen perizinan ke Satpol PP.
Desakan itu disampaikan langsung Kakan Satpol PP Siantar, Robert Samosir. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat pemasangan kabel fiber optik berlangsung, pada Rabu (25/1/2023).
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Baca: Tak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet
Saat itu kata Robert, pihak perusahaan yang melakukan pemasangan kabel fiber optik di Jalan Rondahaim Saragih, mengatakan jika mereka telah memiliki perizinan lengkap dan berjanji akan membawa dokumen perizinan itu langsung ke Kantor Satpol PP Siantar.
“Ini sudah seminggu, tapi, sampai sekarang, mereka (pihak perusahaan yang melakukan pemasangan kabel fiber optik) belum datang,” kata Robert Samosir, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, di kantornya Rabu (1/2/2023).
Baca: Pemko Siantar dan Ramayana Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BGS
Maka dari itu, Robert telah meminta stafnya agar menyurati/memberikan surat teguran I kepada perusahaan yang melakukan pemasangan kabel fiber optik di Jalan Rondahaim Saragih tersebut.
“Andai teguran I diabaikan, kita surati lagi teguran II. Dan, kalau itupun tidak direspon, maka kita kirim teguran ke-III sekaligus melakukan penertiban tiang jaringan,” tegas Robert.