PT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Keberadaan tiang jaringan internet fiber optik di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Foto diabadikan Kamis (9/2/2023). (Insert) Tiang jaringan internet yang baru didirikan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– PT Telkom Indonesia dan PT XL Axiata diminta segera membongkar dan menghentikan pendirian tiang jaringan internet fiber optik di wilayah Kota Pematang Siantar.

Hal itu mengingat pendirian tiang jaringan internet fiber optik oleh kedua perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi tersebut dilakukan tanpa seizin kepala daerah.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pimpinan PT Telkom Indonesia, juga ke pimpinan PT XL Axiata,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar, Robert Samosir, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (10/2/2023).

Robert mengatakan, dalam surat teguran pertama itu, pihaknya meminta kepada pimpinan PT Telkom Indonesia dan pimpinan PT XL Axiata, agar membongkar tiang jaringan yang tidak memiliki dokumen perizinan di wilayah Kota Pematang Siantar.

Juga sekaligus meminta menghentikan pemasangan atau pendirian tiang jaringan internet fiber optik sebelum mendapat dokumen perizinan dari Pemerintah Kota, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar.

Dijelaskan Robert, mendirikan tiang jaringan internet fiber optik tanpa dokumen perizinan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum Pasal 7 ayat 16.

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

BacaTak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet

Maka dari itu, Robert berharap kerja sama yang baik agar PT Telkom Indonesia dan PT XL Axiata dapat mengindahkan dengan membongkar dan menghentikan pendirian tiang jaringan internet fiber optik tanpa izin di wilayah Kota Pematang Siantar.

Sementara itu, dari pantauan BENTENG SIANTAR, aktivitas pendirian tiang jaringan internet fiber optik masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kota Pematang Siantar.

Antara lain di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, termasuk di sepanjang jalan menuju Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar. Kemudian di Jalan Wahidin Kota Pematang Siantar.

BacaPemilik Tiang Jaringan Internet di Jalan Rondahaim Saragih Siantar, Diminta Tunjukkan Dokumen Perizinan!

BacaTorsada Protes Penertiban Tiang Jaringan di Siantar: Sama-sama Tidak Berizin, Kenapa Mereka Bisa, Kami Tidak?

Hendrik, salahseorang warga Jalan Tuan Rondahaim Saragih, mengatakan, kalau tiang jaringan internet fiber optik di wilayah itu baru kurang lebih dua minggu dipasang.

“Yang di depan rumah saya ini malah, kurang lebih seminggu yang lalu dipasang,” ujar Hendrik, sembari menunjuk tiang jaringan yang baru dicor permanen.

Share this: