Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar
- Senin, 6 Mar 2023 - 18:48 WIB
- dibaca 298 kali
Kepala PMPTSP: itu Sama Sekali Tidak Berizin
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa itu billboard yang berada di depan GO Jalan Ahmad Yani, sama sekali tidak memiliki izin.
Dia berjanji segera berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, untuk melakukan penertiban.
“Segera kita berkirim surat ke Satpol PP, itu sama sekali tidak berizin,” kata Risfani, via telepon kepada BENTENG SIANTAR.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, mengaku telah mengetahui keberadaan billboard berisi iklan rokok di depan GO tersebut. Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari temuan Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Siantar.
Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul
Atas temuan itu kemudian digelar rapat yang dihadiri dari tiga instansi terkait, yakni Perizinan, Dispenda dan Satpol PP. Dari rapat itu diketahui jika Jalan Ahmad Yani merupakan zona larangan pemasangan iklan rokok.
“Dan, dari kesimpulan rapat telah diputuskan, itu billboard harus dibongkar,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.