Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Billboard berisi iklan produk rokok tampak berdiri megah di depan GO, tempat bimbingan belajar Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Foto diabadikan Senin (6/3/2023).

Kepala PMPTSP: itu Sama Sekali Tidak Berizin

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa itu billboard yang berada di depan GO Jalan Ahmad Yani, sama sekali tidak memiliki izin.

Dia berjanji segera berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, untuk melakukan penertiban.

“Segera kita berkirim surat ke Satpol PP, itu sama sekali tidak berizin,” kata Risfani, via telepon kepada BENTENG SIANTAR.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, mengaku telah mengetahui keberadaan billboard berisi iklan rokok di depan GO tersebut. Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari temuan Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Siantar.

Videotron berisi gambar bergerak produk rokok  di depan Restoran Panorama, Siantar. Foto diabadikan Senin (6/3/2023).

BacaPemilik Tiang Jaringan Internet di Jalan Rondahaim Saragih Siantar, Diminta Tunjukkan Dokumen Perizinan!

Baca12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul

Atas temuan itu kemudian digelar rapat yang dihadiri dari tiga instansi terkait, yakni Perizinan, Dispenda dan Satpol PP. Dari rapat itu diketahui jika Jalan Ahmad Yani merupakan zona larangan pemasangan iklan rokok.

“Dan, dari kesimpulan rapat telah diputuskan, itu billboard harus dibongkar,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: