Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tim gabungan OPD terkait bersama Satpol PP Siantar melakukan penertiban reklame rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Selasa (7/3/2023).

Robert: Disarankan Bongkar Kalau..

Ketika ditanya kapan dilakukan penertiban terhadap keberadaan billboard lainnya yang juga berisi produk rokok di seputaran Jalan Ahmad Yani, Robert Samosir mengatakan akan melakukan pengecekan kembali.

“Kita akan mengecek apakah billboard yang lainnya di seputaran Jalan Ahmad Yani, itu punya izin atau tidak, ada bayar pajak atau tidak, akan kita cek,” ujar Robert.

Mengenai penertiban, sambung Robert, harus melalui mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlalu, termasuk juga harus ada surat dari OPD terkait yang menjelaskan bahwa bangunan billboard itu bermasalah atau tidak.

“Seperti halnya media reklame, harus ada izin. Apabila tidak ada izin, supaya diberitahu lewat surat tertulis,” terangnya.

Plt Kadis PMPTSP Siantar, Risfani Sidauruk, turun langsung ke lokasi saat penertiban reklame rokok di depan tempat bimbingan belajar GO, Jalan Ahmad Yani, Siantar, Selasa (7/3/2023).

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Baca12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul

Oleh Satpol PP, masih kata Robert, selanjutnya akan menyurati pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen perizinan.

Apabila sesuai tidak dengan tata ruang, dengan catatan tidak sesuai perundangan, maka disarankan untuk membongkar bangunan dan tidak melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Nomor Induk Berusaha Harus Dibekukan Jika.. 

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: