Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?
- Selasa, 7 Mar 2023 - 18:09 WIB
- dibaca 262 kali
Robert: Disarankan Bongkar Kalau..
Ketika ditanya kapan dilakukan penertiban terhadap keberadaan billboard lainnya yang juga berisi produk rokok di seputaran Jalan Ahmad Yani, Robert Samosir mengatakan akan melakukan pengecekan kembali.
“Kita akan mengecek apakah billboard yang lainnya di seputaran Jalan Ahmad Yani, itu punya izin atau tidak, ada bayar pajak atau tidak, akan kita cek,” ujar Robert.
Mengenai penertiban, sambung Robert, harus melalui mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlalu, termasuk juga harus ada surat dari OPD terkait yang menjelaskan bahwa bangunan billboard itu bermasalah atau tidak.
“Seperti halnya media reklame, harus ada izin. Apabila tidak ada izin, supaya diberitahu lewat surat tertulis,” terangnya.
Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul
Oleh Satpol PP, masih kata Robert, selanjutnya akan menyurati pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen perizinan.
Apabila sesuai tidak dengan tata ruang, dengan catatan tidak sesuai perundangan, maka disarankan untuk membongkar bangunan dan tidak melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.