Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk

Share this:
Petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (10/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– PT Telkom Indonesia selama ini telah bertindak sesuka hati mendirikan tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar, tanpa seizin Walikota Susanti Dewayani.

Alhasil, keberadaan tiang jaringan internet dan pemasangan kabel fiber optik tampak semakin semrawut di Kota Pematang Siantar.

Penyedia jasa pendirian tiang jaringan internet itu terkesan serampangan, dan semaunya memasang kabel-kabel tersebut. Bahkan, melakukan pemasangan tiang jaringan internet di halaman rumah warga.

Terkait itu, Kepala Satpol PP Siantar, Drs Robert Samosir, telah berkirim surat ke PT Telkom Indonesia, agar segera mengurus dokumen perizinan termasuk rekomendasi dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematang Siantar.

Tidak hanya itu, Robert juga telah melayangkan surat teguran ke pimpinan PT Telkom Indonesia, agar segera membongkar dan menghentikan pendirian tiang jaringan internet fiber optik di wilayah Kota Pematang Siantar. Mengingat pendirian tiang jaringan internet fiber optik oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, dilakukan tanpa seizin kepala daerah.

Data diperoleh BENTENG SIANTAR, Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir sudah dua kali mengirimkan surat teguran, tapi sekalipun tidak digubris pimpinan PT Telkom Indonesia. Mereka sama sekali bergeming dan tetap melanjutkan pendirian tiang jaringan internet di Siantar.

Tapi, di hadapan warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, keperkasaan perusahaan milik BUMN itu seketika ‘runtuh’. Pihak PT Telkom ‘dipaksa’ membongkar sendiri tiang jaringan miliknya dari halaman rumah warga.

“Semak kali kutengok. Lagian, mereka mendirikan tiang tanpa permisi. Makanya, kita suruh bongkar,” sesal pemilik rumah bermarga Saragih, Jumat (10/3/2023).

Suasana ketika petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Siantar, Jumat (10/3/2023).

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

BacaTak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet

Saragih menuturkan, sama sekali tidak nyaman dan merasa terganggu dengan keberadaan tiang jaringan internet milik Telkom tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Warga Berhak Minta Ganti Rugi

Share this: