Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk

Share this:
Petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (10/3/2023).

Warga Berhak Minta Ganti Rugi

Pantauan media, sejumlah petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga bermarga Saragih di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Salahseorang pekerja jaringan mengaku jika mereka mendapat perintah langsung dari pimpinan PT Telkom untuk melakukan pembongkaran tiang dari halaman rumah warga.

“Kami diperintah GM (General Manager) bernama pak Riska untuk mencabut tiang,” ungkap pekerja jaringan yang mengaku berkantor di Jalan Asahan itu.

Sebagaimana informasi, setiap orang pemegang hak/pemilik tanah dan atau bangunan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pada Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelanggaran telekomunikasi.

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

BacaTorsada Protes Penertiban Tiang Jaringan di Siantar: Sama-sama Tidak Berizin, Kenapa Mereka Bisa, Kami Tidak?

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: