Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk
- Jumat, 10 Mar 2023 - 22:34 WIB
- dibaca 25.165 kali
Pantauan media, sejumlah petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga bermarga Saragih di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Salahseorang pekerja jaringan mengaku jika mereka mendapat perintah langsung dari pimpinan PT Telkom untuk melakukan pembongkaran tiang dari halaman rumah warga.
“Kami diperintah GM (General Manager) bernama pak Riska untuk mencabut tiang,” ungkap pekerja jaringan yang mengaku berkantor di Jalan Asahan itu.
Sebagaimana informasi, setiap orang pemegang hak/pemilik tanah dan atau bangunan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pada Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelanggaran telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.