Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon bersama para Anggota DPRD Siantar lainnya saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar meyakini Walikota Susanti Dewayani telah terbukti melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas pengangkatan dan pemberhentian 88 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, pada 2 September 2022.

Atas hal itu, DPRD Siantar dalam keputusannya menyatakan Susanti Dewayani harus diberhentikan jabatannya sebagai Walikota Siantar.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 29 orang dari 30 Anggota DPRD Siantar, pada Rapat Paripurna ke-III, Senin (20/3/2023).

Amatan media, dalam Rapat Paripurna itu, sebanyak 27 orang Anggota Dewan menyampaikan usulan pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Usulan HMP itu terhadap kebijakan Walikota Siantar yang telah menetapkan Keputusan Walikota Nomor: 800/929/IX/WK-Thn 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Adapun alasan pengajuan usulan HMP adalah berdasarkan analisa (kajian) faktual atas masalah hukum yang terjadi, sesuai laporan pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Siantar tanggal 16 Maret 2023, yang menyatakan beberapa hal.

Di antaranya Walikota Siantar telah bertindak terlalu dini (prematur) dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemko Siantar. Karena, masa kerja atau masa tugas Susanti Dewayani belum penuh enam bulan memangku jabatan sebagai Walikota Siantar.

Plt Sekretaris Dewan saat membacakan draft keputusan DPRD Siantar atas usulan pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Senin (20/3/2023).

Kemudian, penggantian pejabat di lingkungan Pemko Siantar juga tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan tidak melalui proses penilaian kinerja PNS terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS.

Sehingga, Walikota Susanti dinilai telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi melanggar sumpah jabatan.

BacaSusanti Lantik 88 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Siantar

BacaMinus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Atas dugaan pelanggaran itu, DPRD Siantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar, sesuai ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya >>>

Senin depan, DPRD ke Mahkamah Agung

Share this: