Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon bersama para Anggota DPRD Siantar lainnya saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

Senin depan, DPRD ke Mahkamah Agung

Selanjutnya, nasib Susanti masih akan ditentukan setelah keputusan DPRD Siantar itu diteruskan ke Mahkamah Agung MA).

“Rencana, kita akan ke Mahkamah Agung, Senin 27 Maret 2023 ini,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, didampingi wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon serta para Anggota DPRD Siantar lainnya.

Diketahui, Mahkamah Agung akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Siantar paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Dan, putusannya bersifat final.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Walikota Susanti terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, pimpinan DPRD Siantar dapat menyampaikan usul kepada Presiden cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian  Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar.

BacaRacun Sianida dan Penggelapan Pajak pada Kematian Oknum Polisi Bermarga Saragih

BacaKetua PAN Siantar Perintahkan Kader Tak Hadiri Paripurna Angket, Bah!

Namun, Timbul Lingga tidak ingin berspekulasi lebih jauh andai sebaliknya, Mahkamah Agung memutuskan Walikota Susanti tidak terbukti melanggar sumpah/janji jabatan.

“Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung,” kata Timbul menjawab pertanyaan BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya >>>

Kedua Kali di Siantar: DPRD Makzulkan Walikota

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: