Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan
- Selasa, 21 Mar 2023 - 01:06 WIB
- dibaca 922 kali
Senin depan, DPRD ke Mahkamah Agung
Selanjutnya, nasib Susanti masih akan ditentukan setelah keputusan DPRD Siantar itu diteruskan ke Mahkamah Agung MA).
“Rencana, kita akan ke Mahkamah Agung, Senin 27 Maret 2023 ini,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, didampingi wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon serta para Anggota DPRD Siantar lainnya.
Diketahui, Mahkamah Agung akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Siantar paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Dan, putusannya bersifat final.
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Walikota Susanti terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, pimpinan DPRD Siantar dapat menyampaikan usul kepada Presiden cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar.
Baca: Racun Sianida dan Penggelapan Pajak pada Kematian Oknum Polisi Bermarga Saragih
Baca: Ketua PAN Siantar Perintahkan Kader Tak Hadiri Paripurna Angket, Bah!
Namun, Timbul Lingga tidak ingin berspekulasi lebih jauh andai sebaliknya, Mahkamah Agung memutuskan Walikota Susanti tidak terbukti melanggar sumpah/janji jabatan.
“Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung,” kata Timbul menjawab pertanyaan BENTENG SIANTAR.