Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon bersama para Anggota DPRD Siantar lainnya saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

Kedua Kali di Siantar: DPRD Makzulkan Walikota

Sekadar mengingatkan bahwa ini kali kedua Walikota Siantar didera gerakan politik pemakzulan dari DPRD Kota Pematang Siantar.

Pertama, Walikota Hefriansyah. Dia dimakzulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna, pada Jumat 28 Februari 2020, lalu. Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pemakzulan tersebut.

Hefriansyah dinilai tidak memberikan manfaat terhadap masyarakat dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebanyak 22 Anggota DPRD setuju pemberhentian Hefriansyah sebagai Walikota Pematang Siantar.

Keputusan politik DPRD Pematang Siantar itu kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diputus apakah Hefriansyah dapat diberhentikan atau tidak dari jabatannya sebagai Walikota.

Beberapa hal yang membuat Hefriansyah dimakzulkan oleh DPRD kala itu, diantaranya buntut pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di lingkungan Pemko Siantar.

Kemudian, pengelolaan dua perusahaan daerah yang bobrok, yaitu PD Pasar Horas Jaya (PHJ) dan PD PAUS, pengggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR), dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

BacaPersoalan Tak Berkesudahan di Pasar Horas Jaya Siantar, Copot Toga Sihite!

BacaDireksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan

Lalu, terbitnya Perwa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan pembangunan Tugu Sang Naulauh yang mangkrak.

Namun, Mahkamah Agung lewat hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius, dalam putusannya pada 16 April 2020, menolak usulan pelengseran terhadap Walikota Hefriansyah tersebut.

Masih dengan Hefriansyah, DPRD Siantar juga sempat berupaya melengserkan atas dugaan penistaan suku Simalungun pada 2018 lalu.

DPRD Siantar pada 25 April 2018 membentuk panitia khusus hak angket. Namun, hasil pekerjaan panitia angket saat itu, 28 Agustus 2018, tidak diparipurnakan oleh DPRD Pematang Siantar.

Padahal, Panitia Angket DPRD menyebutkan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Hefrinsyah terhadap peraturan perndang-undangan. Di antaranya pelanggaran UU Nomor 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Pelanggaran KUHPidana yakni Pasal 157 dan Pasal 310 ayat (2). Tidak melaksanakan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jalan Panjang Pemakzulan Susanti

Kedua, pemakzulan dialami oleh Walikota Susanti. DPRD Siantar membentuk panitia angket pada 30 Januari 2023.

Penggunaan hak angket dilakukan karena kebijakan Walikota Susanti melakukan pelantikan/pemberhentian 88 ASN pejabat eselon di Pemko Siantar pada 2 September 2022, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

BacaHefriansyah ke Pansus Angket DPRD Siantar: Tunjukan Dokumen, Saya Klarifikasi

BacaFraksi PDIP Penyumbang Terbanyak Tak Hadir, Sehingga Paripurna Angket Tak Kuorum

Setelah bekerja, panitia angket menyerahkan hasilnya pada Kamis 16 Maret 2023. Panitia angket mengusulkan Susanti Dewayani diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatan Walikota Siantar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: