Benteng Siantar

DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..

Daud Simanjuntak, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, saat memberi keterangan soal indikasi pemalsuan dokumen berita acara klarifikasi dari BKN, Senin (20/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selain meyakini Walikota Susanti Dewayani terbukti melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, DPRD setempat juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen negara.

“Ini ada dua surat, dengan barcode yang sama. Tanggal sama, yang tanda tangan sama. Ada walikota (ikut membubuhkan tanda tangan). Perintah beda. Isinya, beda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi, saat wawancara dengan sejumlah media, di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

Mangatas mengatakan, surat itu berupa berita acara klarifikasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Namun setelah dicek barcode-nya, masih kata Mangatas, surat yang pertama isinya sama.

Sementara itu, surat kedua (yang satunya lagi), setelah dicek barcode-nya, isinya beda.

“Inilah yang disampaikan bu wali tadi. BKN katanya. Makanya, tidak kita pertimbangkan, karena ada indikasi pemalsuan,” tegas politisi Golkar itu.

Mangatas bilang surat itu sudah diblokir oleh BKN. Tapi, mereka sudah punya dokumen aslinya.

Dan, rencananya, minggu depan, DPRD Siantar akan membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri.

“Kalau Senin kita ke Mahkamah Agung. Kemungkinan Selasa atau Rabu, kita ke Bareskrim,” timpal Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga.

Diketahui sebelumnya, Walikota Siantar Susanti Dewayani, dalam sidang paripurna DPRD Siantar, Senin (20/3/2023), mengatakan terkait pengaduan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Siantar, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke BKN. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara terhadap 8 orang PNS tersebut.

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga dan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi menunjukkan berita acara klarifikasi dari BKN antara yang asli dengan yang diduga palsu, di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).

BacaTok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

BacaPimpinan OPD di Simalungun Diberi Otoritas Pilih Kabinet, Bupati Radiapoh: Saya Hanya Melantik

Kemudian, Pemko Siantar, menurut Susanti, diberikan waktu sampai dengan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS mengalami demosi dan nonjob.

Maka, Susanti berpendapat bahwa usulan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Siantar tidak relevan. Dia berdalih persoalan pengangkatan PNS dalam jabatan telah dalam penyelesaian oleh BKN.

Halaman Selanjutnya >>>

Perbedaan Mencolok Ada Frasa Penambahan di Alinea Kedua Terakhir

Perbedaan Mencolok Ada Frasa Penambahan di Alinea Kedua Terakhir 

Daud Simanjuntak, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar menuturkan, perbedaan mencolok pada dua surat berita acara klarifikasi dari BKN, itu terdapat pada alinea kedua terakhir.

Dijelaskan, pada surat berita acara klarifikasi dari BKN, yang pertama mereka temukan, berbunyi; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari tahun 2023”.

Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

BacaMinus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

BacaLedakan Tabung Gas Akibatkan 7 Rumah Terbakar di Kecamatan Raya

Masih kata Daud, kemudian hari, muncul berita acara klarifikasi dari BKN dengan bunyi yang berbeda; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari Tahun 2023”.

Dia menyebutkan, ada frasa yang diselipkan; “untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS”. Sementara, yang di berita acara sebelumnya tidak ada.

Halaman Selanjutnya >>>

Yang Palsu Diduga Bikinan BKD

Halaman Sebelumnya <<<

Yang Palsu Diduga Bikinan BKD

Menurut Daud, frasa yang diselipkan itu akan berdampak terhadap nasib 11 PNS yang dinonjobkan tersebut.

“Dan, setelah kami (pansus Angket) pulang dari BKN, keesokan harinya scaning bar-code itu tidak bisa lagi diinput. Dan, telah dibatalkan oleh pihak BKN,” ungkap Daud.

Daud mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi soal keberadaan dua dokumen berita acara klarifikasi dari BKN itu ke pihak Pemko Siantar. Dan, kedua surat itu mereka peroleh dari Pemko Siantar.

“Satu dari BKD, satu dari Inspektorat. Yang dari BKD itulah surat ada frasa yang diselipkan; untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” ungkap Daud.

“Kalau yang dari Inspektorat, tidak ada frasa. Jadi, yang diduga palsu itu yang dari BKD,” sebut Daud.

Daud juga bilang saat mereka melakukan klarifikasi, baik BKN juga BKD berkelit bahwa ada perbaikan berikutnya. Namun, tanpa ada berita acara pembatalan yang pertama.

Dari data diperoleh BENTENG SIANTAR, dokumen berita acara surat berkop BKN itu dibuat di Jakarta, 14 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan adalah dari pihak Pemko Siantar, termasuk Walikota Siantar Susanti Dewayani dan dari pihak BKN.

Dalam surat itu yang membubuhkan tanda tangan di sebelah kiri surat, yakni ; Plt Kepala BKD Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan S. SAP MAP, Plt Inspektur Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal SH, dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Kemudian, di sebelah kanan surat, ada Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Suyatno SSos, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Sukamto SH MH, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Rury Citra Diani SE MA, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru SSos MSi.

BacaRacun Sianida dan Penggelapan Pajak pada Kematian Oknum Polisi Bermarga Saragih

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

Lalu, terdapat catatan paling bawah terdapat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 ‘Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dokumen ini telah ditandatangi secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.

Halaman Sebelumnya <<<