SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban reklame rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Rabu (29/3/2023) sore.
Dari catatan BENTENG SIANTAR, ini penertiban kedua kalinya terhadap objek yang sama, di lokasi yang sama, pada bulan, dan tahun yang sama.
Awal Maret lalu, tepatnya Selasa, petugas Satpol PP Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait atas atensi Walikota Siantar Susanti Dewayani, sebenarnya sudah melakukan penertiban terhadap reklame rokok tersebut.
Tapi, beberapa saat kemudian, reklame rokok tersebut kembali tayang di billboard depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar.
Tepatnya, hanya beberapa hari saja setelah DPRD Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar, pada Senin (20/3/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar, Sofie M Saragih, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, menuturkan, kalau reklame rokok di depan GO Jalan Ahmad Yani tersebut, sama sekali tidak memiliki izin.
Atas hal itu, dia menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dan berkirim surat langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap reklame rokok tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, mengatakan, setelah menerima surat Dinas PMPTSP, pihaknya langsung menindaklanjutinya untuk melakukan penertiban.
“Iya benar. Itu reklame segera kami tertibkan,” tegas pria yang akrab disapa Raja tersebut.
Baca: Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar
Baca: Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?
Dan, pada Rabu sekira pukul 15.13 WIB, petugas Satpol PP Siantar benar-benar melakukannya.
Sejumlah petugas Satpol PP kembali datang ke Jalan Ahmad Yani, memanjat tiang billboard di depan GO (Ganesha Operation) itu dan menurunkan paksa reklame rokok milik gudang garam surya tersebut.
“Aku, apa yang kubilang pasti kulakukan bang,” tegas Raja.
Belakangan diperoleh informasi kalau Pemko Siantar selama ini sama sekali tidak pernah menerima kontribusi apapun dari iklan rokok yang tayang di depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, tersebut.
Sebagaimana penuturan Lerisma Sihotang, Kabid Pendapatan I, pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar bahwa mereka sama sekali tidak memungut pajak atas penyelenggaraan reklame rokok yang ada di depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, itu.
“Terkait iklan rokok Surya, sama sekali tidak ada menerima pajaknya,” kata Lerisma, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, Selasa (28/3/2023).
Sebagai informasi bahwa penertiban reklame rokok itu sendiri dilakukan karena beberapa hal, di antaranya tiang billboard berdiri di depan tempat proses belajar mengajar GO, berada di zona kawasan larangan iklan rokok, dan tidak memiliki izin.
Kawasan larangan iklan rokok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut peraturan walikota (perwa) itu, publik Siantar harus tahu bahwa ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar, yakni; Jalan H Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan RA Kartini, Jalan Merdeka, dan Jalan Sutomo.
Pada Pasal 8, ayat 1 dalam perwa itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.
Baca: Diberitakan, Dibongkar, Dipasang Lagi, Walikota Siantar Dianggap Tidak Ada
Baca: EO Konser Judika Kelabui Sekda Siantar: Ternyata, Pengunjung Diwajibkan Bawa LA Bold
Selain melarang penayangan reklame rokok, perwa itu juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar atau pelanggar ketentuan dimaksud, sebagaimana diatur pada Pasal 18, ayat 2 dan ayat 3 berupa berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin.