Bawa Sabu dari Gang Cumi-Cumi, Ditangkap di Sumber Sari Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ginda Lesmana, tersangka pengedar sabu ditangkap dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap seorang pengedar sabu, Kamis (13/4/2023) sore.

Tersangkanya Ginda Lesmana, warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus pemuda 27 tahun itu dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Ginda yang akan bertransaksi narkoba di Gang Sumber Sari.

BacaAda Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya

BacaJaringan Pengedar Sabu Sukadame Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap

Polisi menangkap Ginda saat sedang berjalan kaki di lokasi tersebut. Ketika ditangkap, Ginda terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.

Setelah diperiksa, ditemukan 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 1,51 gram. Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung milik Ginda juga disita sebagai barang bukti.

BacaDari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

Kepada polisi, Ginda mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, A belum berhasil ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka Ginda Lesmana sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: