SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap seorang pengedar sabu, Kamis (13/4/2023) sore.
Tersangkanya Ginda Lesmana, warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus pemuda 27 tahun itu dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Ginda yang akan bertransaksi narkoba di Gang Sumber Sari.
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Baca: Jaringan Pengedar Sabu Sukadame Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Polisi menangkap Ginda saat sedang berjalan kaki di lokasi tersebut. Ketika ditangkap, Ginda terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
Setelah diperiksa, ditemukan 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 1,51 gram. Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung milik Ginda juga disita sebagai barang bukti.
Baca: Dari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Baca: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan
Kepada polisi, Ginda mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, A belum berhasil ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Ginda Lesmana sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.