Berantas Narkoba di Tomuan Siantar, Seorang ‘PS’ Diamankan

Share this:
BMG
Bram Syahputra Siregar, warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan Polres Siantar, atas kepemilikan narkotika. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar mengungkap peredaran narkotika di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Dalam pengungkapan itu, seorang pelaku diamankan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan jual beli narkoba di Jalan Siatas Barita.

Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, pada Rabu 03 Mei 2023, malam sekira pukul 19.00 WIB.

Tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berdiri di tepian jalan dan mengamankannya. Petugas pun  melakukan interogasi dan Bram dengan terpaksa menunjukkan narkotika miliknya di samping parit pinggir jalan.

Setelah diperiksa, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna putih, dengan berat kotor 1,18 gram.

Atas temuan barang bukti itu, petugas melakukan penggeledahan badan Bram dan ditemukan uang sebesar Rp250 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

BacaSebulan Pernikahan, Pasangan Suami Istri Asal Tomuan Ini Nginap di Sel, Kasusnya Ini!

Polisi pun kembali menginterogasi asal muasal barang haram itu. Pemuda yang belakangan diketahui merupakan seorang PS (pemuda setempat, red) itu menyebutkan jika sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial B.

Tapi sayang, polisi belum berhasil meringkus seseorang berinisial B dimaksud.

BacaPolisi Seser Tomuan dan Pondok Sayur, Dua Pengedar Diringkus

BacaDua Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 12 Gram Sabu

Sementara, Bram digelandang ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut. Atas kepemilikan barang bukti itu, pemuda yang menetap di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Siantar.

Share this: