Dua Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 12 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kiki Ardian alias Kucai dan Aciang, dua pengedar sabu yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Senin (13/3/2023).

Kedua tersangka yakni Kiki Ardian alias Kucai (35), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan Aciang (48), warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Kiki dari Jalan Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Kiki yang akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah menangkap Kiki, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Lalu, saat diinterogasi, Kiki mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Aciang.

BacaPolisi Gerebek Rumah di Tanah Jawa, Satu Orang Pengedar Sabu Ditangkap

BacaDua Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar, Satu Orang dari Tomuan

Atas pengakuan itu, polisi langsung mengejar Aciang. Hingga akhirnya, sekira pukul 23.30 WIB, polisi menangkap Aciang dari sekitar kediamannya.

Dari Aciang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibalut tisu dan sobekan plastik warna hitam dan 2 paket sabu dibalut tisu seberat 12,57 gram, serta 1 unit handphone merk Samsung.

Aciang mengaku, sabu tersebut diperoleh dari warga Kota Medan.

BacaPengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: