Videotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’
- Senin, 8 Mei 2023 - 21:20 WIB
- dibaca 144 kali
Dinas PMPTSP Siantar: Teguran Sudah Dibikin, Tinggal Dilayangkan
Apakah kebijakan Sofie M Saragih terjadi di luar pengawasan dan pengamatan Walikota Siantar, Susanti Dewayani? Belum diketahui pasti.
Tapi yang jelas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatakan, tidak boleh ada reklame rokok di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar.
Lalu, dipertegas lagi pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3, dalam peraturan walikota itu, sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar, berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin, bukan malah memperpanjang izin.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, ketika ditemui di kantornya, pada Senin (08/05/2023), mengarahkan BENTENG SIANTAR untuk konfirmasi ke salahseorang stafnya, dengan alasan harus segera mengikuti zoom meeting.
“Silahkan konfirmasi ke staf saya saja,” kata Sofie, seraya beranjak.
Rika Sinaga, Staf Bidang Periklanan yang didaulat Sofie M Saragih untuk berbicara ke media, mengatakan, Dinas PMPTSP Siantar akan melayangkan surat teguran ke pemilik videotron atas pelanggaran penayangan iklan rokok tersebut.
“Surat sudah dibikin, tinggal tanda tangan ibu kepala dinas,” ujar Rika, sembari menunjukkan surat berkop Dinas PMPTSP Siantar kepada BENTENG SIANTAR.
Rika menjelaskan, surat teguran yang akan mereka layangkan kepada pemilik videotron berupa surat teguran ke-1.
“Surat berisi teguran supaya tidak menayangkan iklan rokok,” ungkap Rika.
Baca: Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan
Menurut Rika, pihaknya masih harus mengeluarkan teguran ke-I, teguran ke-II, dan teguran ke-III.
“Kemudian setelah mereka (pemilik videotron) tidak menanggapi baru kita serahkan ke satpol untuk melakukan penindakan,” tandas Rika.