Videotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar tampak memuat iklan rokok. Foto diabadikan, Kamis (4/5/2023).

Dinas PMPTSP Siantar: Teguran Sudah Dibikin, Tinggal Dilayangkan

Apakah kebijakan Sofie M Saragih terjadi di luar pengawasan dan pengamatan Walikota Siantar, Susanti Dewayani? Belum diketahui pasti.

Tapi yang jelas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatakan, tidak boleh ada reklame rokok di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar.

Lalu, dipertegas lagi pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3, dalam peraturan walikota itu, sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar, berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin, bukan malah memperpanjang izin.

Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, terekam memuat iklan rokok, pada Kamis (4/5/2023) siang.

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, ketika ditemui di kantornya, pada Senin (08/05/2023), mengarahkan BENTENG SIANTAR untuk konfirmasi ke salahseorang stafnya, dengan alasan harus segera mengikuti zoom meeting.

“Silahkan konfirmasi ke staf saya saja,” kata Sofie, seraya beranjak.

Rika Sinaga, Staf Bidang Periklanan yang didaulat Sofie M Saragih untuk berbicara ke media, mengatakan, Dinas PMPTSP Siantar akan melayangkan surat teguran ke pemilik videotron atas pelanggaran penayangan iklan rokok tersebut.

“Surat sudah dibikin, tinggal tanda tangan ibu kepala dinas,” ujar Rika, sembari menunjukkan surat berkop Dinas PMPTSP Siantar kepada BENTENG SIANTAR.

Rika menjelaskan, surat teguran yang akan mereka layangkan kepada pemilik videotron berupa surat teguran ke-1.

“Surat berisi teguran supaya tidak menayangkan iklan rokok,” ungkap Rika.

BacaTok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Menurut Rika, pihaknya masih harus mengeluarkan teguran ke-I, teguran ke-II, dan teguran ke-III.

“Kemudian setelah mereka (pemilik videotron) tidak menanggapi baru kita serahkan ke satpol untuk melakukan penindakan,” tandas Rika.

Halaman Selanjutnya >>>

Mantan Kadis Risfani: Yang Jelas Pernah di-SP3

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: