Videotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar tampak memuat iklan rokok. Foto diabadikan, Kamis (4/5/2023).

Mantan Kadis Risfani: Yang Jelas Pernah di-SP3

Terpisah, mantan pelaksana tugas (plt) Kepala PMPTSP Siantar Risfani Sidauruk, saat ditanya tanggapannya terkait kebijakan perpanjangan izin videotron padahal sudah jelas-jelas telah melakukan pelanggaran, enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya gak tahu. Bukan ranah saya lagi itu pertanyaannya,” ujar wanita yang kini menjabat Kepala Dinas Tarukim Kota Pematang Siantar tersebut.

Namun yang jelas, Risfani menegaskan kalau videotron yang berada di depan RM Panorama Siantar itu, sudah pernah mendapat SP3 (mendapat tiga kali surat teguran) hingga dilakukan penindakan dari Satpol PP.

Tongon do ai (betul itu),” kata Risfani dengan logat bahasa Simalungun, lewat sambungan telepon selularnya.

BacaDPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..

BacaTernyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih ketika kembali dikonfirmasi via WhatsApp, tentang alasan menerbitkan izin penyelenggaraan reklame kepada CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, padahal Dinas PMPTSP Siantar sendiri sudah pernah memberi tiga kali surat teguran, sama sekali tidak ada respon.

Lagi-lagi upaya konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR, hanya dibaca oleh Sofie tanpa ada balasan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: