Surat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok
- Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:54 WIB
- dibaca 1.355 kali
Namun demikian, Surat Peringatan dari Dinas PTSPMP Siantar sama sekali tidak mengubah apapun.
Dari amatan BENTENG SIANTAR pada Sabtu (13/05/2023), LED yang dipasang di Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, tersebut tetap saja menayangkan iklan rokok.
Untuk diketahui bahwa Harry Putra Harahap selain mengingkari pernyataan yang dibuatnya sendiri karena tetap menayangkan iklan rokok, keberadaan videotron berkonten rokok di depan Rumah Makan Panorama Siantar, itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk
Dalam perwa itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.