Surat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Reklame digital depan Rumah Makan Panorama Siantar, di Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, tampak memuat iklan rokok, pada Sabtu (13/05/2023). (Insert) Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih.

Melanggar Peraturan Walikota

Namun demikian, Surat Peringatan dari Dinas PTSPMP Siantar sama sekali tidak mengubah apapun.

Dari amatan BENTENG SIANTAR pada Sabtu (13/05/2023), LED yang dipasang di Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, tersebut tetap saja menayangkan iklan rokok.

Videotron depan RM Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, menayangkan iklan rokok. Foto diabadikan Sabtu (13/05/2023).

Untuk diketahui bahwa Harry Putra Harahap selain mengingkari pernyataan yang dibuatnya sendiri karena tetap menayangkan iklan rokok, keberadaan videotron berkonten rokok di depan Rumah Makan Panorama Siantar, itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BacaJauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Dalam perwa itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: