SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polman Pangaribuan, warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Kamis (1/6/2023) sore.
Pria 32 tahun tersebut diringkus setelah bisnis peredaran narkoba jenis sabu yang dijalankannya terendus polisi.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Polman dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Polman yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Saat ditangkap, Polman sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1965 WAC. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Nokia, dan 3 paket sabu.
Tidak sampai di situ, polisi pun membawa Polman ke rumahnya.
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Baca: Dikendalikan Umar Harahap
Dari rumah Polman, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 0,90 gram, 1 bungkus kertas tiktak, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp1,9 juta, dan 1 plastik berisi 170 paket sabu. Seluruh sabu milik Polman tersebut sebanyak 173 paket atau seberat 55,78 gram.
Kepada polisi, Polman mengaku, sabu tersebut diperoleh dari warga Tanjung Balai.
Baca: Pemuda asal Tanjung Pinggir Gagal Jual Ekstasi, Ditangkap di depan Hotel Residence Siantar
Baca: Dari Bane ke DI Panjaitan di Siantar, 4 Orang Ditangkap Kasus Narkoba
Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut. Polman Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.