Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keenam tersangka pengedar narkoba masing-masing; Risma Sari Siahaan, Fandy Armansyah alias Panjol, Sepriyanda Aulana alias Awi, Dendi Wiramaja, Fatrah Ramadhani, dan Yogi Prasetyo diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap jaringan pengedar sabu. Total enam tersangka diamankan.

Keenam tersangka yakni Risma Sari Siahaan (28), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Fandy Armansyah alias Panjol (21), warga Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sepriyanda Aulana alias Awi (34), warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Dendi Wiramaja (26), warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Fatrah Ramadhani (27), warga Jalan P Bakung Diski, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Yogi Prasetyo (26), warga Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Risma dan Fandy dari Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (2/6/2023) dini hari.

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil Honda Mobilio bernomor polisi BK 1106 TA. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone milik Risma.

Halaman Selanjutnya >>>

Baru Turun di Komplek Megaland Siantar

Share this: