Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keenam tersangka pengedar narkoba masing-masing; Risma Sari Siahaan, Fandy Armansyah alias Panjol, Sepriyanda Aulana alias Awi, Dendi Wiramaja, Fatrah Ramadhani, dan Yogi Prasetyo diamankan di Mapolres Siantar.

Baru Turun di Komplek Megaland Siantar

Selanjutnya, polisi menginterogasi keduanya.

Mereka mengaku memberikan sabu kepada Sepriyanda. Mereka juga mengungkapkan jika Sepriyanda baru turun dari mobil tersebut di Jalan Sangnawaluh, tepatnya di Komplek Megaland Siantar.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengejar Sepriyanda dan menangkapnya di Komplek Megaland.

Dari Sepriyanda, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 1 paket sabu dan 3 unit handphone.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke gudang sofa milik Risma di Perum Cinta, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan menemukan Dendi, Fatrah, serta Yogi.

BacaPersonel Raider 100 Tangkap 8 Pengedar Sabu di Kawasan Tanah Seribu

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

Setelah menangkap ketiganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari Dendi diamankan 1 unit handphone merk Oppo, dari Fatrah 1 unit handphone merk Vivo, dan dari Yogi 1 unit handphone merk Samsung.

Halaman Selanjutnya >>>

Dipasok dari Binjai

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: