Benteng Siantar

Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan

Keenam tersangka pengedar narkoba masing-masing; Risma Sari Siahaan, Fandy Armansyah alias Panjol, Sepriyanda Aulana alias Awi, Dendi Wiramaja, Fatrah Ramadhani, dan Yogi Prasetyo diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap jaringan pengedar sabu. Total enam tersangka diamankan.

Keenam tersangka yakni Risma Sari Siahaan (28), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Fandy Armansyah alias Panjol (21), warga Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sepriyanda Aulana alias Awi (34), warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Dendi Wiramaja (26), warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Fatrah Ramadhani (27), warga Jalan P Bakung Diski, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Yogi Prasetyo (26), warga Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Risma dan Fandy dari Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (2/6/2023) dini hari.

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil Honda Mobilio bernomor polisi BK 1106 TA. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone milik Risma.

Halaman Selanjutnya >>>

Baru Turun di Komplek Megaland Siantar

Baru Turun di Komplek Megaland Siantar

Selanjutnya, polisi menginterogasi keduanya.

Mereka mengaku memberikan sabu kepada Sepriyanda. Mereka juga mengungkapkan jika Sepriyanda baru turun dari mobil tersebut di Jalan Sangnawaluh, tepatnya di Komplek Megaland Siantar.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengejar Sepriyanda dan menangkapnya di Komplek Megaland.

Dari Sepriyanda, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 1 paket sabu dan 3 unit handphone.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke gudang sofa milik Risma di Perum Cinta, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan menemukan Dendi, Fatrah, serta Yogi.

BacaPersonel Raider 100 Tangkap 8 Pengedar Sabu di Kawasan Tanah Seribu

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

Setelah menangkap ketiganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari Dendi diamankan 1 unit handphone merk Oppo, dari Fatrah 1 unit handphone merk Vivo, dan dari Yogi 1 unit handphone merk Samsung.

Halaman Selanjutnya >>>

Dipasok dari Binjai

Halaman Sebelumnya <<<

Dipasok dari Binjai

Selain itu, ditemukan pula 1 plastik warna biru berisi 77 paket sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 alat hisap sabu alias bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya. Total sabu yang ditemukan itu beratnya 128,5 gram.

Lalu, saat diinterogasi, seluruh tersangka mengaku, sabu tersebut mereka bawa dari Binjai.

BacaUsia Masih 19 Tahun, Sehari-hari Edar Pil Ekstasi di Hotel Besitang

BacaPengedar Narkoba Tanjung Pinggir Siantar Diringkus, 173 Paket Sabu Siap Edar Disita

Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Halaman Sebelumnya <<<