Benteng Siantar

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Ada dari Kos Kelapa Dua dan Nadia Hotel

Suhendrik, M Hatta Pulungan alias Gelek dan Julianto, tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu dan ganja, Minggu (4/6/2023).

Ketiga tersangka yakni Suhendrik (26), warga Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, M Hatta Pulungan alias Gelek (31), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Julianto (30), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Suhendrik dari Kos Kelapa Dua, tepatnya di kamar F, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Minggu sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 tas merk Spear berisi 1 paket sabu seberat 1,07 gram, 1 plastik kecil berisi pecahan pil ekstasi sebera 0,06 gram, 1 unit handphone merk Strawberry, dan uang sebesar Rp200 ribu.

Kepada polisi, Suhendrik mengaku memeroleh narkoba tersebut dari Hatta. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Hatta dan menangkapnya dari Nadia Hotel, persisnya di kamar nomor 4, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu sekira pukul 05.30 WIB.

BacaMarkas Narkoba di Ring Road Siantar Dikepung TNI, 13 Orang Diamankan

BacaDari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan

Dari Hatta, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket sabu seberat 1,02 gram, 2 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi seberat 0,63 gram , dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp200 ribu.

Halaman Selanjutnya >>>

Hatta mengungkapkan, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.

Masih pada hari yang sama, tepatnya sekira pukul 12.30 WIB, polisi menangkap Julianto dari depan Terminal Tanjung Pinggir, Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat diamankan, Julianto terlihat membuang bungkusan plastik merah dari tangan kanannya. Saat diperiksa, bungkusan itu berisi gulungan kertas nasi yang di dalamnya ada ganja seberat 74,23 gram.

Selain itu, 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp70 ribu milik Julianto juga disita sebagai barang bukti.

Julianto mengaku, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R.

BacaAksi Senyap Safrin Dwifa Habisi Nyawa Ibu dan Anak pada Siang Bolong di Simalungun

BacaBisnis Edar Narkoba Wanita Cantik Ini Terungkap, 21 Paket Sabu Disimpan dalam Bra

Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Halaman Sebelumnya <<<