Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo Dinyatakan Pailit
- Kamis, 15 Jun 2023 - 19:27 WIB
- dibaca 392 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dari Debitur Ferry SP Sinamo. Tim Kurator diminta segera menyelesaikan Boedel Pailit, agar kerugian para kreditur dapat dipercepat.
Ketua Kuasa Hukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Roy Sianipar mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU tentu sangat bersyukur dan apresiasi atas putusan pada tingkat kasasi,” kata Roy, Kamis (15/6/2023).
Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan ditolaknya kasasi itu, pernyataan pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Oleh karena itu, Roy mendorong Tim Kurator untuk bekerja maksimal melakukan upaya pemberesan boedel pailit, agar pengembalian kerugian kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp50 miliar dapat dipercepat.
“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas berlarut-larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” kata Roy.
Baca: Modus Main Saham, Uang ‘Gelap’, Oknum Anggota Dewan Siantar Dipolisikan
Baca: Ferry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap
Roy menegaskan, jika pengembalian kerugian tidak segera dilakukan, maka pihaknya menempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundangan-undangan.