SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dari Debitur Ferry SP Sinamo. Tim Kurator diminta segera menyelesaikan Boedel Pailit, agar kerugian para kreditur dapat dipercepat.
Ketua Kuasa Hukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Roy Sianipar mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU tentu sangat bersyukur dan apresiasi atas putusan pada tingkat kasasi,” kata Roy, Kamis (15/6/2023).
Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan ditolaknya kasasi itu, pernyataan pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Oleh karena itu, Roy mendorong Tim Kurator untuk bekerja maksimal melakukan upaya pemberesan boedel pailit, agar pengembalian kerugian kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp50 miliar dapat dipercepat.
“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas berlarut-larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” kata Roy.
Baca: Modus Main Saham, Uang ‘Gelap’, Oknum Anggota Dewan Siantar Dipolisikan
Baca: Ferry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap
Roy menegaskan, jika pengembalian kerugian tidak segera dilakukan, maka pihaknya menempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundangan-undangan.
Himpun Dana Nasabah Berkisar Rp54 Miliar
Himpun Dana Nasabah Berkisar Rp54 Miliar
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Ferry SP Sinamo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan dirinya pailit.
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula dari Ferry Sinamo selaku debitur yang melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk berkisar Rp54 miliar.
Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen. Hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah pada bulan April 2021.
Namun, di bulan Juni 2021, terjadi kemacetan pembayaran kepada para nasabah, sehingga pada bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Medan.
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri
Baca: Kalah di Perkara Main Saham, Oknum Dewan Siantar Harus Bayar Rp1,6 Miliar
Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada PN Medan menjatuhkan pailit terhadap Debitur Ferry SP Sinamo.
Divonis Bersalah di PN Siantar
Divonis Bersalah di PN Siantar
Diketahui, permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar, ke Pengadilan Niaga di PN Medan, pada Senin 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Dalam kasus investasi itu, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematang Siantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen.
Sehingga, Majelis Hakim PN Pematang Siantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya.
Baca: Sidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Barang kali tidak banyak orang tahu apa itu artinya Boedel Pailit. Dari penelusuran Benteng Siantar, Boedel Pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum.