Pencurian Uang Rp64 Juta di Tomuan Siantar, Begini Cara Pelaku Beraksi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bobby Ramadana alias Amad, tersangka pencurian tas berisi uang tunai Rp64 juta, ditangkap personel Sat Intelkam Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Intelkam Polres Pematang Siantar menangkap pelaku pencurian uang tunai senilai Rp64 juta, Senin (19/6/2023) dini hari.

Pelakunya Bobby Ramadana alias Amad (34), warga Jalan Siatas Barita, Gang Harupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian tersebut berlangsung di rumah M Irsan Nasution, juga warga Jalan Siatas Barita, Gang Harupino, 6 Juni 2023 lalu.

Bobby mencuri tas berisi uang sebesar Rp64 juta milik Faisal Tambunan, teman Irsan yang datang dari Tapanuli Utara (Taput).

Saat beraksi, Bobby terlebih dahulu memadamkan lampu rumah Irsan, tepatnya lampu depan dan lampu belakang. Setelah itu, Bobby mengintip dari kaca depan rumah tersebut dan melihat Faisal tidur di ruang tamu.

Bobby juga melihat tas tersebut diletakkan di dekat kepala Faisal.

BacaDua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur

BacaTerungkap, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jorlang Hataran Simalungun Ditangkap

Kemudian, Bobby mengambil satu kayu dari samping rumah Irsan. Kayu tersebut dipegang Faisal menggunakan tangannya dan dimasukkan melalui jendela rumah tersebut.

Lalu, Bobby mengaitkan tali tas tersebut ke ujung kayu dan menarik tas itu secara perlahan.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: