Pencurian Uang Rp64 Juta di Tomuan Siantar, Begini Cara Pelaku Beraksi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bobby Ramadana alias Amad, tersangka pencurian tas berisi uang tunai Rp64 juta, ditangkap personel Sat Intelkam Polres Siantar.

Setelah berhasil mengambil tas, Bobby pun membukanya dan mengambil uang tersebut. Setelah itu, Bobby mengembalikan tas tersebut ke tempat semula.

Sementara Faisal, pasca kejadian, melapor ke Polres Siantar. Polisi pun melalukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Bobby diringkus dari Perumahan Batu VI, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain menangkap Bobby, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y33T, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6866 WAA, dan 1 tas sandang warna biru.

BacaCCTV Ungkap Sosok Pelaku Pencurian di Toko Besi Niaga Maju Siantar, Ternyata Ini Orangnya..

BacaPria asal Bukit Sofa Siantar Ini Nekat, Beraksi saat Pemilik Rumah Tidur, HP dan Uang Digondol

Plh Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: